PERS : Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan & Konflik


Apa itu pers?? Bagaimana bisa terbentuk pers?? Apakah kalian tau apa saja kode etik pers??...



Definisi

Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.

Pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi. Kegiatan jurnalistik ini dapat dilakukan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronika, maupun jenis media lain yang tersedia menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sedangkan menurut ahli Kustadi Suhandang, pengertian pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya

Pengertian Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik didalam bentuk tulisan, suara, dan juga gambar serta data serta grafik.

Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.


Sejarah

Sejarah lahirnya surat kabar dan pers itu berkaitan dan tidak dapat  dipisahkan dari sejarah lahirnya idealisme perjuangan bangsa mencapai  kemerdekaan berawal dari diperkenalkannya mesin cetak oleh misionaris Gereja Protestan pada pada tahun 1624. Alat percetakan yang dibawa langsung dari Belanda itu pada mulanya akan digunakan untuk menerbitkan literatur Kristen dankeperluan misi zending lainnya. Akan tetapi karena kesulitan mendapat tenaga terampil yang dapat menjalankannya alat percetakan itu mengganggur untuk waktu yang cukup lama. Upaya untuk menggunakan alat percetakan ini baru terwujud pada tahun 1659 dengan kedatangan Kornelis Pijl, misionaris dari Belanda. Orang inilah yang tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan media cetak kepada perusahaan dagang Belanda di Nusantara, de Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Penggunaan mesin cetak oleh VOC baru terwujud pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Baron van Inhoff yang telah memprakarsai berdirinya sebuah percetakan dan mendatangkan alat cetak yang lebih baik langsung dari Belanda. Produk pertama dari percetakan pemerintah ini adalah dokumen perjanjian Bonggaya yakni perdamaian yang ditandatangani oleh Laksamana Cornelis Speelman dan Sultan Hassanuddin dai Makassar. Dokumen ini dicetak oleh Hendrick Brant yang pada pertengahan tahun 1668 mendapat lisensi pemerintah untuk mencetak dan menjilid buku atas nama VOC. Namun sampai saat itu, percetakan hanya mencetak dokumen dan buku-buku VOCuntuk para pegawainya dan tidak terlihat upaya untuk menerbitkan suratkabar sampai munculnya J.E. Jordens,seorang pengusaha muda yang diperbantukan pada bagian administrasi pada kantor Secretariat Jenderal VOC.Pada tanggal 8 Agustus 1744 di Batavia Jan Erdman Jordens menerbitkan suratkabar Bataviasche Nouvelles. oleh Jan ErdmanJordens.

Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774. Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907).

Hadir dari kesadaran itu, pada 6 Juni 1946 di Yogyakarta,  tokoh-tokoh surat kabar dan  tokoh-tokoh pers nasional berkumpul untuk  mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS). SPS menyerukan agar barisan pers nasional perlu segera ditata dan  dikelola baik dalam segi ide serta komersialnya. Hal itu mengingat bahwa  pada kala itu pers penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya. Jika ditilik lebih jauh, sebetulnya SPS telah lahir jauh sebelum tanggal  6 Juni 1946, yaitu tepatnya telah ada empat bulan sebelumnya bersamaan dengan lahirnya PWI di Surakarta pada tanggal 9 Februari 1946. Karena  kesamaan itulah, banyak orang yang kemudian menjuluki SPS dan PWI  sebagai “kembar siam”. Pada 9-10 Februari itulah, wartawan dari seluruh  Indonesia berkumpul dan bertemu. Mereka datang dari beragam kalangan  wartawan, seperti pemimpin surat kabar, majalah, wartawan pejuang dan  pejuang wartawan.


Asas Kode Etik

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003-2006, serta memperhatikan Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14  Maret 2006,  di Jakarta dan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di Jakarta. Maka Dewan Pers yang diketuai oleh Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2006. Adapun butir-butir Kode Etik Jurnalistik yaitu:

1.      Wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

2.      Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3.     Wartawan lndonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

5.      Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6.      Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the recordsesuai dengan kesepakatan.

8.      Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9.      Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.

10.  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11.  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara professional.


Teori

The four theories of press merupakan teori awal mengenai pers dan jurnalistik yang dipublikasikan secara luas pertama kali pada tahun 1956 oleh Wilburm Schraamm, Fred.S. Siebert dan Theodore Peterson. Teori pers ini menggambarkan bahwa pers menggambarkan keadaan sosial politik dalam suatu masyarakat. Hal ini dikarenakan pers merefleksikan sistem dan control sosial mengenai hubungan antara individu dan institusi. Keempat teori ini sesungguhnya hanyalah perkembangan dari dua teori terdahulunya, seperti Totalitarian yang merupakan perkembangan dari Authotarian, sedangkan Social Responsibility Theory (SRT) merupakan perkembangan dari teori pers libertarian. The four theories of press dikategorikan sebagai teori normative dikarenakan teori-teori ini mendeskripsikan norma, sesuatu yang seharusnya, kondisi idealnya.

1.       Teori otoriter adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan kebijakanpemerintah yang sedang berkuasa dan melayani negara. Teori ini muncul setelah mesin cetakditemukan dan menjadi dasar perkembangan pers komunis soviet. Dikenal sebagai sistem tertuayang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. Pers lebih digunakan untuk memberi informasi kepadarakyat mengenai apa yang penguasa pikirkan, apa yang mereka inginkan, dan apa yang harusdidukung oleh rakyat. Berbagai kejadian yang akan diberitakan dikontrol oleh pemerintah karenakekuasaan raja sangat mutlak. Negara dengan raja sebagai kekuatan adalah pusat segala kegiatan.Oleh karena itu, individu tidak penting, yang lebih penting adalah negara sebagai tujuan akhirindividu.

2.       Teori liberal (libertarian) berkembang pada abad ke 17-18 sebagai akibat munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara barat yang disebut aufklarung (pencerahan). pers harus mendukung fungsimembantu menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yangmemberikan informasi, menghibur, dan mencari keuntungan, pers bersifat swasta, dan siapaun yang mempunyai uang yang cukup dapat menerbitkan media

3.       Teori tanggung jawab sosial mengatakan bahwa, setiap orang yang memiliki suatu yangpenting untuk dikemukakan harus diberikan hak dalam forum, dan jika media tidak dianggapmemenuhi kewajibannya, maka ada pihak yang harus memaksanya. Dasar pemikiran sistem iniadalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yangdiaktualisasikan.

4.       Teori pers komunis social Pers dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni Soviet).Dengan demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai). Kritik diijinkan sejauh tidakbertentangan dengan ideologi partai.

 


Sistem

Sistem pers senantiasa tunduk dan mengikuti sistem politik dimana ia berada, maka perkembangan sistem pers di Indonesia dapat dilihat dari masa perjuangan hingga era reformasi saat ini.

1.      Masa perjuangan

Pers di Indonesia mulai berkembang jauh hari sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers telah dipergunakan oleh para pendiri bangsa sebagai alat perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan. Sejak pertengahan abad ke 18, orang-orang Belanda mulai memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers (sistem pers otoriter), meskipun penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh pada akhir abad ke 19 hingga awal abad berikutnya, juga merupakan sarana pendidikan dan latihan bagi orang-orang Indonesia yang memperoleh pekerjaan di dalamnya

2.      Masa kemerdekaan

Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa Demokrasi Terpimpin, hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik, terutama dunia kepartaian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalam dunia pers, sehingga timbul di satu pihak pers pendukung pemerintah (tepatnya prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi .

Konfigurasi sikap dan kedudukan pers berubah seiring dengan terjadinya perubahan konfigurasi politik kepartaian dan pemerintahan. Bahkan sebagian pers memilih pola pers bebas seperti di negara liberal, dengan kadar kebebasan dan persepsi tanggung jawab yang banyak ditentukan oleh wartawan secara individualis.

3.      Masa orde baru

Orde Baru bangkit sebagai puncak kemenangan atas rezim Demokrasi Terpimpin yang pada hakikatnya telah dimulai sejak tahun 1964 tatkala kekuatan Pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terbuka terhadap  golongan PKI melalui jalur Manipolisasi dan Nasakomisasi. Kehancuran G30S/ PKI merupakan awal ’pembenahan’ kehidupan nasional, pembinaan di bidang pers dilakukan secara sistematis dan terarah.

Pada masa ini produk perundangan pertama tentang pers adalah UU no 11 tahun 1966. Pengembangan pers nasional lebih lanjut diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun 1982 sebagai penyempurnaan UU no 11/1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan pers yang bertanggung jawab pada pemerintah, suatu bentuk pengadopsian terhadap teori pers otoriter

4.      Era Reformasi

Pada tahun 1998, lahir gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini, melahirkan peraturan perundangan-perundangan sebagai pengganti peraturan perundangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UU no 40 tahun 1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, pers Indonesia telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UU no 11 tahun 1966, UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat.

 

Kebebasan & Konflik

Kebebasan pers memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengontrol dan menyuarakan pendapatnya kepada Pemerintah. Selain itu roda pembangunan dan pemerintahan akan berjalan secara transparan. Hal tersebut bisa memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat bukan mengorbankan kehidupan mereka.

Indonesia sebagai negara berhaluan demokrasi turut mengakui adanya kebebasan pers. Hal itu sejalan dengan konstitusi kita yang mengakui kebebasan pers sebagai hak asasi manusia. Secara tegas perubahan (kedua) UUD 1945 Bab XA tentang “Hak Asasi Manusia” Pasal 28 F menyebutkan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyapaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Sistem kebebasan pers dengan asas Pancasila mengharuskan pers memiliki tanggung jawab atas segala karya jurnalistik yang dihasilkan. Pada sistem ini kebebasan tidak diartikan sebagai kebebasan yang mutlak, namun kebebasan yang bersyarat. Pers Pancasila digambarkan sebagai pers yang menjalankan hak kebebasannya tetap memerhatikan tata nilai yang hidup dalam masyarakat, antara lain kehidupan gotong royong dan bukan mencita-citakan kehidupan masyarakat yang individualis

Bagaimanapun kecilnya sebuah kontroversi, jika diliput dan diberitakan oleh massa akan berubah menjadi konflik yang lebih besar. Tanpa media massa, konflik akan menjadi berita kecil yang terbatas daya jangkaunya, efek psikologis pemberitaan konflik jauh melebihi apa yang bisa dicapai oleh konflik itu sendiri. Media menjadi sarana percepatan sebuah topik menuju kesadaran dan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Pemberitaan konflik melalui media selalu bersinggungan dengan dua sisi: mempertajam atau sebaliknya, mereduksi konflik.

Dalam kaitan ini, setidaknya ada tiga posisi media dalam memberitakan konflik.

Pertama, media sebagai issue intensifier: media berposisi memunculkan konflik kemudian mempertajamnya. Dalam posisi ini, media memblow up realitas menjadi isu sehingga seluruh dimensi konflik menjadi transparan.

Kedua, media sebagai conflict diminisher, yakni menenggelamkan suatu isu atau konflik. Secara sengaja media meniadakan isu tersebut, terutama bila menyangkut kepentingan media bersangkutan, entah kepentingan ideologis atau pragmatis.

Ketiga, media berfungsi sebagai pengarah konflik yakni menjadi mediator dengan menampilkan isu dari berbagai perspektif serta mengarahkan pihak yang bertikai pada penyelesaian konflik. Lewat pemberitaan di media, pihak yang terlibat diharapkan memahami sudut pandang pihak lain, mengatasi prasangka dan kecurigaan.


 

Referensi :

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ln.No.52 Tln.3387.

Suhandang, Kustadi. 2004. Pengantar Jurnalistik : Seputar Organisasi, Produk, Dan Kode Etik. Bandung: Nuansa.

M. Syam, Hamdani Ulfa Yuniati, Nora Meilinda Hardi, Roni Tabroni. 2021. “Etika Dan Bisnis Dalam Jurnalisme”. Banda Aceh : Syiah Kuala University Press.

Chaniago, Danil Mahmud, and Umi Rusmiani Umairah. “SEJARAH PERS KOLONIAL DI INDONESIA.” Khazanah : Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, December 20, 2018. https://doi.org/10.15548/khazanah.v0i0.72.

Hutagalung, Inge. “Dinamika Sistem Pers di Indonesia,” 2013, 8.

Lekir, Jl Hang. “Implementasi Teori Pers dalam Pemberitaan Harian Republika” 03 (2020): 11.

Mauliansyah, Fiandy. “Studi Perbandingan Konflik Pers Indonesia dan Pers Malaysia dalam Konteks Nationality of Press dan Neighbor’s Press.” SOURCE : Jurnal Ilmu Komunikasi 3, no. 1 (October 30, 2018). https://doi.org/10.35308/source.v3i1.626.

Widjaya, Satria Loka. “PERS, KASUS UDIN DAN WACANA KEBEBASAN PERS DI INDONESIA,” n.d., 169.

Dp3a.Semarangkota.Go.Id /Hari-Pers-Nasional

Https://Www.Dosenpendidikan.Co.Id/Pengertian-Pers/

Https://Www.Gurupendidikan.Co.Id/Pengertian-Pers/

Https://Romeltea.Com/Pengertian-Pers-Fungsi-Dan-Perannya/

 

 

 

Komentar