PERS : Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan & Konflik
Apa itu pers?? Bagaimana bisa terbentuk pers?? Apakah kalian tau apa saja kode etik pers??...
Definisi
Pers
adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara
etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris),
atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari
kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi
terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.
Pers
adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
serta menyampaikan informasi. Kegiatan jurnalistik ini dapat dilakukan dalam
bentuk suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam
bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronika, maupun jenis
media lain yang tersedia menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sedangkan
menurut ahli Kustadi Suhandang, pengertian pers adalah seni atau ketrampilan
mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang
peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala
kebutuhan hati nurani khalayaknya
Pengertian
Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
didalam bentuk tulisan, suara, dan juga gambar serta data serta grafik.
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
Sejarah
Sejarah
lahirnya surat kabar dan pers itu berkaitan dan tidak dapat dipisahkan
dari sejarah lahirnya idealisme perjuangan bangsa mencapai kemerdekaan berawal
dari diperkenalkannya mesin cetak oleh misionaris Gereja Protestan pada pada
tahun 1624. Alat percetakan yang dibawa langsung dari Belanda itu pada mulanya
akan digunakan untuk menerbitkan literatur Kristen dankeperluan misi zending
lainnya. Akan tetapi karena kesulitan mendapat tenaga terampil yang dapat
menjalankannya alat percetakan itu mengganggur untuk waktu yang cukup lama.
Upaya untuk menggunakan alat percetakan ini baru terwujud pada tahun 1659
dengan kedatangan Kornelis Pijl, misionaris dari Belanda. Orang inilah yang
tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan
media cetak kepada perusahaan dagang Belanda di Nusantara, de Vereenigde Oost-Indische
Compagnie (VOC). Penggunaan mesin cetak oleh VOC baru terwujud pada masa
pemerintahan Gubernur Jenderal Baron van Inhoff yang telah memprakarsai
berdirinya sebuah percetakan dan mendatangkan alat cetak yang lebih baik
langsung dari Belanda. Produk pertama dari percetakan pemerintah ini adalah
dokumen perjanjian Bonggaya yakni perdamaian yang ditandatangani oleh Laksamana
Cornelis Speelman dan Sultan Hassanuddin dai Makassar. Dokumen ini dicetak oleh
Hendrick Brant yang pada pertengahan tahun 1668 mendapat lisensi pemerintah
untuk mencetak dan menjilid buku atas nama VOC. Namun sampai saat itu,
percetakan hanya mencetak dokumen dan buku-buku VOCuntuk para pegawainya dan
tidak terlihat upaya untuk menerbitkan suratkabar sampai munculnya J.E. Jordens,seorang
pengusaha muda yang diperbantukan pada bagian administrasi pada kantor
Secretariat Jenderal VOC.Pada tanggal 8 Agustus 1744 di Batavia Jan Erdman
Jordens menerbitkan suratkabar Bataviasche Nouvelles. oleh Jan ErdmanJordens.
Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat
kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang
terbit 7 Agustus 1774. Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu,
antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji
(1907).
Hadir dari kesadaran itu, pada 6 Juni 1946 di Yogyakarta, tokoh-tokoh surat kabar dan tokoh-tokoh pers nasional berkumpul untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS). SPS menyerukan agar barisan pers nasional perlu segera ditata dan dikelola baik dalam segi ide serta komersialnya. Hal itu mengingat bahwa pada kala itu pers penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya. Jika ditilik lebih jauh, sebetulnya SPS telah lahir jauh sebelum tanggal 6 Juni 1946, yaitu tepatnya telah ada empat bulan sebelumnya bersamaan dengan lahirnya PWI di Surakarta pada tanggal 9 Februari 1946. Karena kesamaan itulah, banyak orang yang kemudian menjuluki SPS dan PWI sebagai “kembar siam”. Pada 9-10 Februari itulah, wartawan dari seluruh Indonesia berkumpul dan bertemu. Mereka datang dari beragam kalangan wartawan, seperti pemimpin surat kabar, majalah, wartawan pejuang dan pejuang wartawan.
Asas Kode Etik
Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003-2006, serta memperhatikan Keputusan
Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan
Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14 Maret 2006, di Jakarta dan Sidang
Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006,
di Jakarta. Maka Dewan Pers yang diketuai oleh Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA mengeluarkan Surat
Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang
Kode Etik Jurnalistik, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2006. Adapun butir-butir Kode Etik
Jurnalistik yaitu:
1.
Wartawan
Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan
tidak beritikad buruk.
2.
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang
professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3.
Wartawan
lndonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
4.
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
5.
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6.
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7.
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.
8.
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9.
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan public.
10.
Wartawan Indonesia
segera mencabut, meralat
dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara professional.
Teori
The
four theories of press merupakan teori awal mengenai pers dan jurnalistik yang
dipublikasikan secara luas pertama kali pada tahun 1956 oleh Wilburm Schraamm,
Fred.S. Siebert dan Theodore Peterson. Teori pers ini menggambarkan bahwa pers
menggambarkan keadaan sosial politik dalam suatu masyarakat. Hal ini
dikarenakan pers merefleksikan sistem dan control sosial mengenai hubungan
antara individu dan institusi. Keempat teori ini sesungguhnya hanyalah
perkembangan dari dua teori terdahulunya, seperti Totalitarian yang merupakan
perkembangan dari Authotarian, sedangkan Social Responsibility Theory (SRT)
merupakan perkembangan dari teori pers libertarian. The four theories of press
dikategorikan sebagai teori normative dikarenakan teori-teori ini mendeskripsikan
norma, sesuatu yang seharusnya, kondisi idealnya.
1. Teori otoriter adalah pers yang mendukung
dan menjadi kepanjangan tangan kebijakanpemerintah yang sedang berkuasa dan
melayani negara. Teori ini muncul setelah mesin cetakditemukan dan menjadi
dasar perkembangan pers komunis soviet. Dikenal sebagai sistem tertuayang lahir
sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. Pers
lebih digunakan untuk memberi informasi kepadarakyat mengenai apa yang penguasa
pikirkan, apa yang mereka inginkan, dan apa yang harusdidukung oleh rakyat.
Berbagai kejadian yang akan diberitakan dikontrol oleh pemerintah
karenakekuasaan raja sangat mutlak. Negara dengan raja sebagai kekuatan adalah
pusat segala kegiatan.Oleh karena itu, individu tidak penting, yang lebih
penting adalah negara sebagai tujuan akhirindividu.
2. Teori liberal (libertarian) berkembang pada abad ke 17-18
sebagai akibat munculnya revolusi
industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara barat yang disebut
aufklarung (pencerahan). pers harus mendukung fungsimembantu menemukan
kebenaran dan mengawasi pemerintah sekaligus sebagai media yangmemberikan
informasi, menghibur, dan mencari keuntungan, pers bersifat swasta, dan siapaun yang mempunyai uang
yang cukup dapat menerbitkan media
3. Teori tanggung jawab sosial mengatakan
bahwa, setiap orang yang memiliki suatu yangpenting untuk dikemukakan harus
diberikan hak dalam forum, dan jika media tidak dianggapmemenuhi kewajibannya,
maka ada pihak yang harus memaksanya. Dasar pemikiran sistem iniadalah sebebas-bebasnya
pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa
yangdiaktualisasikan.
4. Teori pers komunis social Pers dalam sistem ini merupakan alat
pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral negara. Pers menjadi alat
atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni Soviet).Dengan
demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai). Kritik diijinkan
sejauh tidakbertentangan dengan ideologi partai.
Sistem
Sistem pers senantiasa tunduk dan mengikuti sistem politik dimana
ia berada, maka perkembangan sistem pers di Indonesia dapat dilihat dari masa
perjuangan hingga era reformasi saat ini.
1.
Masa perjuangan
Pers di Indonesia
mulai berkembang jauh hari sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers telah dipergunakan oleh para pendiri
bangsa sebagai alat perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan. Sejak pertengahan
abad ke 18, orang-orang Belanda mulai memperkenalkan
penerbitan surat kabar di Indonesia.
Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers (sistem pers otoriter), meskipun
penerbitnya terdiri dari orang-orang
Belanda sendiri. Tetapi surat kabar
yang tumbuh pada akhir abad ke 19 hingga awal abad berikutnya, juga merupakan sarana
pendidikan dan latihan bagi
orang-orang Indonesia yang memperoleh
pekerjaan di dalamnya
2.
Masa kemerdekaan
Antara awal
kemerdekaan dan sepanjang masa Demokrasi Terpimpin, hingga menjelang Orde Baru
tahun 1966, kehidupan politik, terutama dunia kepartaian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pola pertentangan
antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalam dunia pers, sehingga timbul di satu pihak
pers pendukung pemerintah (tepatnya
prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi .
Konfigurasi sikap dan
kedudukan pers berubah seiring dengan terjadinya perubahan konfigurasi politik kepartaian dan pemerintahan.
Bahkan sebagian pers memilih pola pers bebas seperti di negara
liberal, dengan kadar kebebasan dan persepsi tanggung jawab yang banyak
ditentukan oleh wartawan secara individualis.
3.
Masa orde baru
Orde Baru bangkit
sebagai puncak kemenangan atas
rezim Demokrasi Terpimpin yang pada hakikatnya telah dimulai sejak tahun 1964
tatkala kekuatan Pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terbuka terhadap golongan PKI melalui jalur Manipolisasi dan Nasakomisasi. Kehancuran
G30S/ PKI merupakan awal ’pembenahan’ kehidupan
nasional, pembinaan di bidang pers
dilakukan secara sistematis dan
terarah.
Pada masa ini produk
perundangan pertama tentang pers
adalah UU no 11 tahun 1966.
Pengembangan pers nasional lebih lanjut diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun 1982
sebagai penyempurnaan UU no 11/1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan pers yang
dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan pers yang bertanggung jawab
pada pemerintah, suatu bentuk
pengadopsian terhadap teori pers otoriter
4.
Era Reformasi
Pada tahun 1998,
lahir gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini,
melahirkan peraturan perundangan-perundangan sebagai pengganti peraturan
perundangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UU no 40 tahun 1999 merupakan
salah satu contoh.
Sejak sistem politik Indonesia mengundangkan UU no
40 tahun 1999, secara normatif, pers Indonesia telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan
pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan
UU no 11 tahun 1966, UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan
pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi
kewenangan kontrol kepada
masyarakat.
Kebebasan & Konflik
Kebebasan pers memberikan
ruang kepada masyarakat untuk mengontrol dan menyuarakan pendapatnya kepada
Pemerintah. Selain itu roda pembangunan dan pemerintahan akan berjalan secara
transparan. Hal tersebut bisa memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat
bukan mengorbankan kehidupan mereka.
Indonesia sebagai negara
berhaluan demokrasi turut mengakui adanya kebebasan pers. Hal itu sejalan
dengan konstitusi kita yang mengakui kebebasan pers sebagai hak asasi manusia.
Secara tegas perubahan (kedua) UUD 1945 Bab XA tentang “Hak Asasi Manusia”
Pasal 28 F menyebutkan:
“Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyapaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
Sistem kebebasan pers
dengan asas Pancasila mengharuskan pers memiliki tanggung jawab atas segala
karya jurnalistik yang dihasilkan. Pada sistem ini kebebasan tidak diartikan
sebagai kebebasan yang mutlak, namun kebebasan yang bersyarat. Pers Pancasila
digambarkan sebagai pers yang menjalankan hak kebebasannya tetap memerhatikan
tata nilai yang hidup dalam masyarakat, antara lain kehidupan gotong royong dan
bukan mencita-citakan kehidupan masyarakat yang individualis
Bagaimanapun kecilnya
sebuah kontroversi, jika diliput dan diberitakan oleh massa akan berubah
menjadi konflik yang lebih besar. Tanpa media massa, konflik akan menjadi
berita kecil yang terbatas daya jangkaunya, efek psikologis pemberitaan konflik
jauh melebihi apa yang bisa dicapai oleh konflik itu sendiri. Media menjadi
sarana percepatan sebuah topik menuju kesadaran dan kepentingan masyarakat yang
lebih luas. Pemberitaan konflik melalui media selalu bersinggungan dengan dua
sisi: mempertajam atau sebaliknya, mereduksi konflik.
Dalam kaitan ini,
setidaknya ada tiga posisi media dalam memberitakan konflik.
Pertama, media sebagai
issue intensifier: media berposisi memunculkan konflik kemudian mempertajamnya.
Dalam posisi ini, media memblow up realitas menjadi isu sehingga seluruh
dimensi konflik menjadi transparan.
Kedua, media sebagai
conflict diminisher, yakni menenggelamkan suatu isu atau konflik. Secara
sengaja media meniadakan isu tersebut, terutama bila menyangkut kepentingan
media bersangkutan, entah kepentingan ideologis atau pragmatis.
Ketiga, media berfungsi
sebagai pengarah konflik yakni menjadi mediator dengan
menampilkan isu dari berbagai perspektif serta mengarahkan pihak yang bertikai
pada penyelesaian konflik. Lewat pemberitaan di media, pihak yang terlibat
diharapkan memahami sudut pandang pihak lain, mengatasi prasangka dan
kecurigaan.
Referensi :
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ln.No.52 Tln.3387.
Suhandang, Kustadi. 2004. Pengantar Jurnalistik : Seputar Organisasi, Produk, Dan Kode Etik. Bandung: Nuansa.
M. Syam, Hamdani Ulfa Yuniati, Nora Meilinda Hardi, Roni Tabroni. 2021. “Etika Dan Bisnis Dalam Jurnalisme”. Banda Aceh : Syiah Kuala University Press.
Chaniago, Danil Mahmud, and Umi Rusmiani Umairah.
“SEJARAH PERS KOLONIAL DI INDONESIA.” Khazanah : Jurnal Sejarah dan
Kebudayaan Islam, December 20, 2018.
https://doi.org/10.15548/khazanah.v0i0.72.
Hutagalung, Inge.
“Dinamika Sistem Pers di Indonesia,” 2013, 8.
Lekir, Jl Hang.
“Implementasi Teori Pers dalam Pemberitaan Harian Republika” 03 (2020): 11.
Mauliansyah, Fiandy.
“Studi Perbandingan Konflik Pers Indonesia dan Pers Malaysia dalam Konteks
Nationality of Press dan Neighbor’s Press.” SOURCE : Jurnal Ilmu Komunikasi
3, no. 1 (October 30, 2018). https://doi.org/10.35308/source.v3i1.626.
Widjaya, Satria Loka.
“PERS, KASUS UDIN DAN WACANA KEBEBASAN PERS DI INDONESIA,” n.d., 169.
Dp3a.Semarangkota.Go.Id /Hari-Pers-Nasional
Https://Www.Dosenpendidikan.Co.Id/Pengertian-Pers/
Https://Www.Gurupendidikan.Co.Id/Pengertian-Pers/
Https://Romeltea.Com/Pengertian-Pers-Fungsi-Dan-Perannya/
Komentar
Posting Komentar