MEDIA DAN RUANG PUBLIK
Media sebagai ruang publik adalah kalimat yang sering terdengar di telinga kita ya kan…
Betul sekali…. media memang termasuk kedalam ruang publik…
Namun apakah kalian mengetahui dengan jelas mengenai ruang public itu sendiri???...
Istilah ‘publik’ pada awalnya memiliki pengertian keningratan yang memperlihatkan hak-hak keistimewaan yang dimiliki bangsawan. Pengertian publik ini berkembang, hingga ditemukan pandangan hukum Romawi yang dengan tegas mendefinisikan publik sebagai kepentingan umum (respublica).
Dalam sejarahnya, ruang publik itu dulu berupa tempat pertemuan, diskusi (coffe house di Inggris atau saloon di Prancis) diberbagai tempat tesebut, masing-masing anggota dapat saling bertukar ide dan gagasan tanpa ketakutan adanya tekanan penguasa.
Pengertian sederhana dari Ruang publik atau yang sering dikenal dengan public space, merupakan sebuah tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Ruang publik atau ruang terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa mengeluarkan biaya (Radjawali,2004).
Sama halnya menurut Wikipedia, Ruang publik adalah Area atau tempat dimana suatu masyarakat atau komunitas dapat berkumpul untuk meraih tujuan yang sama, sharing permasalah baik permasalah pribadi maupun kelompok.
Dalam hal ini bisa diambil kesimpulan bahwasannya ruang publik merupakan ruang untuk masyarakat untuk berkumpul, ruang yang bebas di tempati atau di gunakan siapa saja tanpa terkecuali dari golongan rakyat kecil hingga petinggi negara ruang public juga bisa digunakan masyarakat secara bersama-sama baik secara individu maupun berkelompok tanpa terkecuali. Kepentingan apapun bisa di lakukan di ruang public ini, untuk sharing bersama komunitas atau hanya untuk sekedar berkomunikasi untuk canda tawa bersama kawan oleh karena adanya kebutuhan akan tempat untuk bertemu, berkomunikasi, atau hanya untuk sekedar tempat refresing bersama keluarga.
Dalam konteks modern, salah satu medium ruang publik yang terpenting adalah media (Curran;2000;84). Idealnya media dapat menggantikan posisi tempat diskusi di masa lampau. Media adalah sarana yang memungkinkan khalayak melihat apa yang terjadi di luar sana. Atau media merupakan sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa.
Media sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Sisi media sebagai ruang publik ini tidak bisa dilepaskan dari karakteristik unik media yang tidak dipunyai oleh bidang lain. Media selalu berkaitan dengan publik meski media telah tumbuh menjadi institusi bisnis, tetapi berbeda dengan kebanyakan bisnis, dalam bisnis media, pemirsa, pendengar atau pembaca bukanlah pelanggan (customer). Kebanyakan media, termasuk televisi, radio maupun media internet, memberikan berita secara gratis. Masyarakat tidak membayar untuk menonton televisi, membaca internet, atau mendengarkan radio.
Dalam hal ini bisa kita lihat hubungan antara media dengan ruang publik sangatlah erat karena bisa dikatakan bahwa media merupakan sebagian wadah dari ruang publik itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri dengan perkembangan zaman bahwa ruang publik bukan hanya sebuah ruangan berbentuk bangunan yang bisa di buat untuk bersantai atau biasa disebut nongkrong tetapi dengan perkembangan teknologi yang ada, ruang publik sudah memasuki era media mulai dari media massa bahkan forum dalam media social yang termasuk juga kedalam ruang publik.
Referensi :
Yadi Supriadi, “Relasi Ruang Publik Dan Pers Menurut Habermas,” n.d., 20.
Edi Purwanto, “Privatisasi Ruang Publik dari Civic Centre menjadi Central Business District ( Belajar dari kasus Kawasan Simpang Lima Semarang),” Jurnal Tataloka 16, no. 3 (August 15, 2014): 153, https://doi.org/10.14710/tataloka.16.3.153-167.
Ristiana Kadarsih, “DEMOKRASI DALAM RUANG PUBLIK: Sebuah Pemikiran Ulang untuk Media Massa di Indonesia,” n.d., 12.
Latipah Nasution, “Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital,” ’ADALAH 4, no. 3 (June 25, 2020), https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200.
Https://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_publik
https://www.kompasiana.com/fazri17/560b49856223bde407182f15/pentingnya-ruang-publik-untuk-masyarakat-indonesia
Komentar
Posting Komentar