Kita pasti sering mendengar tentang media yang menjadi sebuah kontrol sosial.Sebenarnya maksudnya apa sih?...
Dan apa hubungan antara keduanya?...
Media adalah alat untuk menyampaikan informasi kepada penerima dan
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke
penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian agar terjadi
komunikasi yang efektif dan efisien.
Dalam Kamus Besar Ilmu Pengetahuan (dalam Dagun, 2006: 634) media merupakan perantara/ penghubung yang terletak antara dua pihak, atau sarana komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk.
Nah... dalam hal ini, media tidak akan terlepas dari sebuah negara, pengaruh media dalam sebuah negara sanhgatlah besar, dikarenakan sebuah media mencakup banyak jangkauan dalam penyebaran informasinya.
Salah satu fungsi media adalah sebagai alat kontrol sosial.
Maksudnya yaitu media dapat saja melakukan kritik, namun yang perlu
diperhatikan disini adalah jangan sampai berbagai kritik yang dilakukan oleh
media menimbulkan ketidaktenangan sosial.
Antisipasi dari timbulnya keadaan
tersebut, maka setiap pemberitaan media dituntut semacam adanya tanggung jawab
sosial. Inti pokok dari tanggung jawab sosial bagi media ini adalah dilatar
belakangi oleh muculnya kebebasan pers, bahwa setiap kebebasan itu membawa
konsekuensi tanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam hal ini media massa
dikontrol pemanfaatannya oleh masyarakat bahkan oleh kelompok minoritas
sekalipun mempunyai kesempatan yang sama dalam rangka mengutarakan pendapatnya
apabila ada sesuatu atau isu tertentu.
Salah satu ciri dari tanggung jawab
sosial media ini adalah media massa boleh dimiliki oleh swasta untuk
mencari keuntungan, akan tetapi media massa atau pers harus berfungsi untuk
kepentingan umum atau kesejahteraan umum. Dan apabila pers gagal melakukan
fungsinya tersebut maka masyarakat berhak menuntut dan meluruskannya.
Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi
Alat komunikasi
seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari
penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya handphone, laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi
didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam buku Barda Nawawi
Arief bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap
hukum.
Media dalam kontrol sosial di sini
diharapkan dapat berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang
pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam
memahami hukum. Media sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat
diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi
lebih efektif.
Jadi hubungan Media dengan Kontrol sosial yaitu, pemberitaan media
sangat berdampak terhadap psikologi, gaya hidup, dan opini masyarakat, setiap
perilaku dan pola pikir masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh pemberitaan
di media. Sehingga jika pemberitaan itu tidak baik maka secara tidak
langsung opini dan perilaku masyarakat juga akan terpengaruh.
Beberapa
penelitian telah membuktikan bahwa peran media cukup sentral dalam perkembangan
perilaku masyarakat. Melihat perkembangannya, baik dari sisi
kecepatan pemberitaan, akses, dan lain sebagainya sangat potensial untuk
dijadikan sebagai media controlling.
Media juga bisa berfungsi mengkritisi pemberitaan yang dapat mengancam keutuhan
NKRI baik secara langsung maupun tidak langsung Kontrol sosial itu bisa berupa
keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan, pertanggungjawaban pemerintah pada
rakyat (Masduki, 2004:8)
Sehingga kesimpulannya media sangatlah berperan aktif dalam kontrol sosial dimasyarakat karena efektifitas media yang mendukung untuk menjadikan media sebagai kontrol sosial, secara tidak langsung opini dan permaslahan yang ada pasti ada kaitannya dengan media. oleh karena itu,tidak bisa di pungkiri lagi jika media memililki peran penting sebagai kontrol sosial di masyarakat.
referensi jurnal:
1. anditya, Ariesta Wibisono. “Penanaman
Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan
Kejahatan Di Indonesia.” Nurani Hukum 3, No. 1 (September 2, 2020): 30.
Https://Doi.Org/10.51825/Nhk.V3i1.8463.
2. Oleh, Diterbitkan. “Jurnal Ilmu
Administrasi Publik,” N.D., 18.
3. Sari, Safira Tasya
Nanda, Devin Natasya Widyaningyun, And Agus Widiyarta. “Peran Media Digital
Cakrajatim.Com Sebagai Fungsi Kontrol Sosial Di Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 8, No. 3 (2019): 7
Komentar
Posting Komentar